TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Satuan Lalu Lintas Polres Temanggung menangkap pembuat dan pelaku konten video pick up oleng.
Para pembuat dan pelaku konten video pick up ternyata masih pelajar.
Setelah mendapat pembinaan dan membuat surat pernyataan mereka pun diserahkan pada orang tuanya.
Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Fadlan mengatakan polisi memberi pembinaan tentang keselamatan berkendara.
"Setelah diamankan mereka mendapat pembinaan. Mereka dikembalikan pada orang tua setelah menandatangani pernyataan tidak mengulang perbuatan," kata dia.
Dia mengatakan pembuatan konten kendaraan oleng membahayakan keselamatan pengguna di jalan lain dan pelaku. Nilai-nilai dari konten yang direkam juga negatif.
Dia menyampaikan dasar penindakan pada pelaku adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan rencana kerja Satlantas Polres Temanggung Tahun anggaran 2021.
Dikatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di jalan Raya Kranggan Pringsurat Temanggung
Baca Juga: Termasuk Kasus Rachel Vannya. Pemerintah : Tidak Ada Toleransi Sama Sekali, Tidak Ada Keringanan
Dia mengemukakan sekira pukul 09.00 WIB Anggota Satlantas Polres Temanggung, Bripka Sidiq Khudaefah dalam perjalanan dari Mapolres Temanggung menuju Pos Patwal Kaliampo tepatnya.
Di Jalan Kranggan Pringsurat di depan Gudang PT Djarum melihat adanya para remaja membuat vidio rekaman mobil oleng.
Kemudian kata dia, terlihat ada satu Mitshubisi L300 AA 1768 HK yang AG bermuatan kayu bahan triplek dengan cara dibelok-belokkan secara sengaja.
Hal itu agar kendaraan bergoyang ke kanan dan ke kiri atau oleng-oleng.