Termasuk Kasus Rachel Vannya. Pemerintah : Tidak Ada Toleransi Sama Sekali, Tidak Ada Keringanan

photo author
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 19:51 WIB

JAKARTA, harianmerapi.com - Tidak ada kompensasi atau pengurangan waktu untuk pelaku perjalanan dari luar negeri baik itu WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia.

Hal itu Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi untuk mencegah masuknya varian baru dari SARS-CoV-2 yang bisa merusak capaian pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini.

"Tidak ada toleransi sama sekali, tidak ada keringanan. Karantina itu kewajiban mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujar Sonny, Rabu (20/12/2021).

Baca Juga: Anies Baswedan Dideklarasikan oleh Relawan'Anies' Menjadi Calon Presiden 2024

Pemerintah Pusat telah menetapkan kewajiban karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia berlaku lima hari sejak kedatangan.

​​​​​Itu pun sudah mengalami penyesuaian setelah sebelumnya pelaku perjalanan luar negeri harus ikut karantina selama delapan hari.

Tujuannya sebagai tindakan preventif karena meski pendatang sebelumnya mendapatkan hasil negatif dalam hasil tes usap PCR-nya, ia tetap berpotensi membawa virus dari luar negeri mengingat masa inkubasi virus SARS-CoV-2 di dalam sebenarnya berlangsung selama 14 hari.

Baca Juga: Semarang Buka Kemungkinan Gelar Acara yang Hadirkan Banyak Orang

Oleh karena itu karantina wajib dilakukan agar Covid-19 dan varian barunya tidak lagi merebak dan merusak capaian pengendalian pandemi yang kini sudah baik di Indonesia.

Sangat disayangkan ketika ada pihak melanggar dan bekerjasama dengan oknum untuk lepas dari kewajiban yang masuk dalam tindakan pengendalian pandemi nasional.

Termasuk pada kasus Rachel Vennya yang terang-terangan mengaku tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri dari Amerika Serikat.

Baca Juga: Hujan Sudah Mengguyur, BPBD Temanggung Masih Droping Air Bersih.

Sonny pun dengan tegas menyebutkan ada sanksi pidana yang bisa dijeratkan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang mangkir dari kewajiban karantina.

"Hukuman pidananya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta," ujar Sonny.

Jika nantinya polisi berhasil membuktikan Rachel Vennya tak memenuhi kewajibannya melakukan karantina, maka polisi bisa menjeratnya dengan ketentuan sesuai UU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X