SLEMAN,harianmerapi.com- Ribut di jalan raya membuat seorang tukang parkir SA (22) warga Wadas Tridadi, Sleman mengamuk. Dia menganiaya korban MR (24) warga Sleman dengan brutal. Korban dipukul dan wajahnya disayat pisau kater.
Usai kejadian itu, korban melapor polisi dan pelaku pun langsung diamankan. "Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka sayatan bagian wajah dan tangan menggunakan kater. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban hingga tidak berdaya," ujar Kanit II satreskrim Polres Sleman Ipda Lilik Mulyadi SH kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Dijelaskan Ipda Lilik Mulyadi SH, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku melakukan penganiayaan secara spontan. Dia kaget karena motor yang dikendarai akan tersenggol motor korban," kata Ipda Lilik.
Dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Belakang Halte Bus Lapangan Denggung, tepatnya utara simpang empat Denggung, Tridadi, Sleman, Sabtu (25/9/2021) lalu. Awalnya korban dengan kendaraannya keluar gang menuju ke Jalan Magelang.
Di saat bersamaan pelaku dengan sepeda motor yang dikendarai melaju di depanya dan hampir bersenggolan.
Pelaku emosi karena kaget. Merasa tidak terima, pelaku lantas mengejar korban dengan kecepatan tinggi hingga sampai di simpang empat Denggung Sleman.
Saat berhasil mengejar korban, tidak banyak bicara, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan menyayat wajah bagian kiri dengan kater dan pemukulan dengan tangan kosong. Korban juga sempat merebut kater pelaku karena akan ditusukkan ke perut.
Baca Juga: Warga Kulon Progo Kaget Ada Mayat Penuh Luka Mengambang di Sungai, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
"Korban sempat merebut pisau itu, sehingga membuat telapak kanan terluka 6 centimeter. Sedangkan wajahnya terluka sepanjang 20 centimeter," katanya.
Selanjutnya pelaku meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya di lokasi kejadian. Korban ditolong oleh warga kemudian dilarikan ke rumah sakit. Petugas yang mengetahui kejadian itu lalu melakukan penyelidikan.
"Kita amankan pelaku di sekitar lokasi kejadian setelah kita mendapat laporan adanya kasus penganiayaan tersebut," ucap Ipda Lilik.
Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Bareskrim Bantu Percepat Ungkap Kasus, Mulai Mengarah Tersangka
Dari hasil pemeriksaan dilakukan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2019 lalu di wilayah Sleman. Kini pelaku kembali mendekam di sel tahanan akibat perbuatan yang dilakukannya.