5 Fakta Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar, Polisi Jangan Buru-buru Anggap Pelaku Orang Gila

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 07:34 WIB
im Labfor Polda Sulsel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) seusai mimbar Masjid Raya Makassar dibakar oleh pelaku pada Sabtu (25/9/2021).  (Foto: Antara)
im Labfor Polda Sulsel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) seusai mimbar Masjid Raya Makassar dibakar oleh pelaku pada Sabtu (25/9/2021). (Foto: Antara)

MAKASSAR,harianmerapi.com- Polisi menangkap pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/9/2021) lalu. Pemuka agama Makassar meminta warga jangan terprovokasi, sementara pelaku jangan buru-buru dianggap mengalamai gangguan jiwa. Berikut 5 faktanya.

1. Pelaku Terekam CCTV.

Pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar tersebut terjadi pada Sabtu, 25 September 2012 sekitar pukul 01.17 WITA dini hari tadi.

Salah seorang laki-laki sempat terekam CCTV, ketika menutup kamera pengintai itu lalu kemudian membakar mimbar masjid.

Baca Juga: MUI : Insiden Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar Sebagai Ujian Soliditas Keumatan dan Kebangsaan

2. Pelaku langsung tertangkap.

Tak lama setelah memeriksa rekaman CCTV, polisi langsung bisa mengenali pelaku. Dia pun ditangkap tak lama setelah kejadian itu.

3. Warga jangan terprovokasi.

Pemuka agama Ustadz Das'ad Latif bersama pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel sekaligus mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Syafruddin menyampaikan kepada masyarakat tidak perlu panik dan khawatir karena masalah tersebut sudah ditangani serius oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Ustadz Das'ad Latif Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Atas Insiden Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

4. Jangan buru-buru anggap pelaku gila.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan agar aparat kepolisian tidak terburu-buru menyatakan pelaku memiliki gangguan kejiwaan.

"Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan harus tuntas, dan terbuka jangan terburu-terburu memutuskan bahwa pelakunya orang gila," kata Mahfud.

Baca Juga: Pelaku Pembakar Mimbar Ditangkap. Mengaku Sakit Hati, Dilarang Pengurus Tidur di Masjid

5. Pelaku mengaku kecewa dengan pengurus masjid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X