MAKASSAR,harianmerapi.com- Polisi menangkap pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/9/2021) lalu. Pemuka agama Makassar meminta warga jangan terprovokasi, sementara pelaku jangan buru-buru dianggap mengalamai gangguan jiwa. Berikut 5 faktanya.
1. Pelaku Terekam CCTV.
Pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar tersebut terjadi pada Sabtu, 25 September 2012 sekitar pukul 01.17 WITA dini hari tadi.
Salah seorang laki-laki sempat terekam CCTV, ketika menutup kamera pengintai itu lalu kemudian membakar mimbar masjid.
Baca Juga: MUI : Insiden Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar Sebagai Ujian Soliditas Keumatan dan Kebangsaan
2. Pelaku langsung tertangkap.
Tak lama setelah memeriksa rekaman CCTV, polisi langsung bisa mengenali pelaku. Dia pun ditangkap tak lama setelah kejadian itu.
3. Warga jangan terprovokasi.
Pemuka agama Ustadz Das'ad Latif bersama pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel sekaligus mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Syafruddin menyampaikan kepada masyarakat tidak perlu panik dan khawatir karena masalah tersebut sudah ditangani serius oleh aparat kepolisian.
4. Jangan buru-buru anggap pelaku gila.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan agar aparat kepolisian tidak terburu-buru menyatakan pelaku memiliki gangguan kejiwaan.
"Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan harus tuntas, dan terbuka jangan terburu-terburu memutuskan bahwa pelakunya orang gila," kata Mahfud.
Baca Juga: Pelaku Pembakar Mimbar Ditangkap. Mengaku Sakit Hati, Dilarang Pengurus Tidur di Masjid
5. Pelaku mengaku kecewa dengan pengurus masjid.