MUI : Insiden Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar Sebagai Ujian Soliditas Keumatan dan Kebangsaan

photo author
- Sabtu, 25 September 2021 | 22:55 WIB
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr. KH. Muammar Bakri.  (ANTARA Foto/HO-Dok. Pribadi)
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr. KH. Muammar Bakri. (ANTARA Foto/HO-Dok. Pribadi)

MAKASSAR, harianmerapi.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menilai insiden pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar sebagai ujian soliditas keumatan dan kebangsaan, termasuk ujian bagi supremasi hukum.

"Sebagai umat beragama setiap kejadian yang menimpa sebaiknya kita tempatkan sebagai ujian yang harus kita sikapi dalam koridor agama dan berbangsa. Kejadian ini adalah ujian bagi soliditas keumatan dan kebangsaan serta supremasi hukum," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr. KH. Muammar Bakri di Makassar, Sabtu (25/9/2021).

Pernyataan tersebut sekaligus merespon kejadian maupun reaksi dan tanggapan berbagai ormas Islam dan lapisan masyarakat terhadap pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.

Baca Juga: Pembalut Herbal Dengan Deodoran Tidak Disarankan Untuk Kesehatan Vagina. Begini Penjelasannya

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar itu merinci selama umat menyikapi kejadian tersebut sebagai ujian atas persatuan umat dan keutuhan bangsa, maka jika pun ada desain khusus oleh pihak tak bertanggung jawab atas kejadian itu, bukan melemahkan namun akan semakin menguatkan persatuan umat dan bangsa.

Bukan hanya menjadi ujian bagi umat, KH. Muammar menyampaikan hikmah kedua dari kejadian yang infonya dilakukan orang dengan kelainan jiwa itu, menjadi ujian bagi supermasi hukum.

"Karena ini jelas tindak kriminal maka harus ditindak dengan hukum yang ada. Jika pelakunya terindikasi medis sebagai orang gila maka tentunya ada aturan hukum khusus di KUHP Pasal 44," tuturnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Pelaku Pencabulan Sasaran Penganiayaan di Penjara, Ungkap Penyebab Saipul Jamil Selamat

Untuk itu, MUI Sulsel sebagai lembaga resmi keumatan menyerahkan sepenuhnya tindakan hukum kepada pihak berwenang.

Hanya saja di kesempatan terpisah, pengurus MUI Sulsel Dr. dr. Hidri Alwi menambahkan, untuk membuktikan pelakunya alami schizoprenia (gila) perlu dibawa ke psikiater atau RS Jiwa.

Jika betul masuk kategori schizoprenia maka secara hukum nasional dan hukum agama tidak bisa disalahkan.

Baca Juga: Faktor Izin Orang Tua Menyebabkan Vaksinasi Terhadap Anak dan Remaja Masih Terisa 15 Persen

"Bisa diberi pembinaan dan perawatan dibawa ke RS Jiwa untuk dirawat. Sebagai orang sadar dan beragama, kita juga jangan ikut-ikut seperti orang yang tidak sadar yang kehilangan kesadarannya dalam menyikapi kejadian ini," ujarnya.

Diketahui MUI Sulsel dan MUI Makassar merupakan dua lembaga yang bersekretariat di Masjid Raya Makassar. Tepat berada di belakang mihrab tempat mimbar yang terbakar tersebut.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X