peristiwa

Satu terduga pelaku pembunuhan MO, berencana ajukan praperadilan

Senin, 28 November 2022 | 20:25 WIB
Hariyanto (kiri) saat memberikan keterangan pers (Foto : Samento Sihono)

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB