Barang bukti tersebut selanjutnya oleh petugas Polsek Pajangan dibawa ke Polsek Pajangan untuk penyelidikan.
"Dari perbuatannya itu para pelaku dapat dijerat dengan pasal 36 Perda Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dengan ancaman pidana paling lama 1 bulan dan/atau pidanan denda paling banyak Rp 10 juta," tegas Kompol Sancoko. *