peristiwa

3 Mahasiswi UMY Diperkosa, Ini Tuntutan Korban Kepada Pelaku: Video Permintaan Maaf Hingga Drop

Selasa, 11 Januari 2022 | 13:14 WIB
3 Mahasiswi UMY korban pemerkosaan membeberkan sejumlah tuntutan untuk pelaku. (foto: instagram @@dear_umycatcallers )


BANTUL,harianmerapi.com- Tiga Mahasiswi UMY diperkosa membuat geger jagad maya. Ketiga korban pemerkosaan menginginkan pelaku meminta maaf menggunakan video hingga berharap proses hukum berjalan.

Dalam akun instagram @dear_umycatcallers yang dilihat Selasa (11/1/2022), para korban mengungkap harapan mereka dalam kasus ini.

Yang pertama, para korban meminta terduga pelaku yakni MKA dituntut secara hukum, kemudian korban minta pelaku dikeluarkan atau Drop Out dari kampus serta meminta pelaku membantu korban memulihkan psikis baik ke psiokolog maupun psikiater.

Tuntutan berikutnya adalah korban meminta pelaku MKA membuat video klarifikasi dan permintaan maaf kepada masing-masing korban.

Baca Juga: Geger 3 Mahasiswi UMY Diperkosa, Terduga Pelaku Bakal Laporkan 2 Akun Instagram, Ini Faktanya

Selanjutnya, korban meminta agar pihak kampus membuat pedoman atau SOP pencegahan kekerasan seksual di kampus yang didasari perspektif gender.

Satu tuntutan korban yakni dikeluarkan dengan tidak hormat atau DO sudah dikabulkan. Sebelumnya, Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto pada 6 Januari 2022 menyatakan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada mahasiswa berinisial MKA karena terbukti dan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap tiga mahasiswi kampus tersebut.

Keputusan itu berdasar pada hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY yang menggolongkan perbuatan terduga pelaku sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Mahasiswa UMY Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Meski demikian beberapa tuntutan lain termasuk proses hukum belum juga terpenuhi.
Berdasarkan investigasi UMY, korban pertama mengaku mengalami kekerasan seksual pada 2018, korban kedua pada 2021, dan korban terakhir pada 2021.

Dalam kronologi kasus yang beredar, para korban diperkosa dengan dalih mengikuti kegiatan kampus kemudian diajak ke kontrakan dan kos pelaku.*

 

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB