peristiwa

Diklat Menwa UNS yang Tewaskan Gilang Endy Saputra Direkonstruksi, Tersangka Bantah Adegan Pukul Pakai Senjata

Kamis, 18 November 2021 | 16:38 WIB
Tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS, berinisial NFM (bercelana pendek) saat mengikuti reka ulang kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, yang digelar di halaman parkir Stadion Manahan Solo, Kamis (18/11/2021) (Foto:ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.)

SOLO,harianmerapi.com-Polisi melakukan rekonstruksi kasus kekerasan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) yang menewaskan Gilang Endy Saputra (21). Tersangka sempat membantah adegan saat dia memukulkan gagang senjata relika ke kepala korban.

Reka ulang memeragakan 69 adegan di halaman parkir Stadion Manahan Solo, Kamis (18/11/2021).

Pada acara reka ulang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta dengan menghadirkan dua tersangka FPJ (20) warga Wonogiri dan NFM (20) warga Pati, didampingi penasehat hukum tersangka, Kejaksaan Negeri Surakarta, pihak UNS, peserta Diklatsar Menwa UNS.

Kasat reskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika menjelaskan reka ulang atau rekonstruksi kasus Diklatsar UNS dengan tersangka yakni FPJ dan NFM dilaksanakan di kawasan Manahan Solo, karena faktor keamanan protokol kesehatan (prokes) pada masa pandemi. Jika digelar di UNS akan muncul kerumunan massa yang ingin melihat jalannya rekonstruksi.

Baca Juga: Kasus Diklatsar Menwa UNS, Polisi Belum Kabulkan Surat Penangguhan Dua Tersangka

Djohan Andika mengatakan kegiatan reka ulang terdiri dari 69 adegan untuk memperjelas suatu peristiwa dan membantu jaksa penuntut umum menggambarkan fakta kejadian di lapangan seperti apa.

Pada reka ulang sudah digambarkan awalnya peristiwa mulai dari kegiatan Diklatsar Menwa kemudian adanya dugaan tindakan kekerasan hingga dihentikan kegiatan itu, karena ada kejadian yang menimpa korban peserta Diklatsar Menwa.

Menurut dia, untuk sementara fakta-fakta yang baru terkait dengan peristiwa itu, masih sama yang sebelumnya. Pada kegiatan reka ulang diikuti peserta dan panitia Diklatsar Menwa UNS.

Kedua tersangka FPJ (20),warga Wonogiri dan NFM (20) warga Pati juga dihadirkan dalam kegiatan itu.

Baca Juga: Gilang Endi Saputra Jadi Korban Diklatsar Menwa, Rektor UNS Minta Maaf

Pada adegan pemukulan terhadap korban dengan replika senjata laras panjang, tersangka NFM menyangkal tindakan itu.

"Tidak masalah namanya juga tersangka. Namun, yang jelas saksi dan bukti nanti berbicara saat di pengadilan," jelasnya.

Pada adegan reka ulang kasus diklatsar Menwa tersebut tersangka juga melakukan pemukulan terhadap kepala korban dengan gulungan matras dan juga sudah diperagakan.

Sementara itu, Kapolres Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi kasus Diklatsar Menwa UNS diperlukan untuk mengetahui kejadian secara utuh selama proses kegiatan berlangsung.

Baca Juga: Cari Bukti Tambahan Kasus Kematian Gilang Endi Saputra, Polisi Geledah Kantor Menwa UNS

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB