Diklat Menwa UNS yang Tewaskan Gilang Endy Saputra Direkonstruksi, Tersangka Bantah Adegan Pukul Pakai Senjata

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 16:38 WIB
Tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS, berinisial NFM (bercelana pendek) saat mengikuti reka ulang kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, yang digelar di halaman parkir Stadion Manahan Solo, Kamis (18/11/2021) (Foto:ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.)
Tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS, berinisial NFM (bercelana pendek) saat mengikuti reka ulang kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, yang digelar di halaman parkir Stadion Manahan Solo, Kamis (18/11/2021) (Foto:ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.)

Kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.

Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di Kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10) pukul 22.00 WIB.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X