TANJUNGPINANG, harianmerapi.com - Polres Tanjungpinang mendapat laporan dari sejumlah orang yang merasa dirugikan oleh pemilik arisan daring G'Mes.
Sejumlah korban minta, V yang merupakan pemilik arisan daring G'Mes Gemilang di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau untuk mengembalikan modal mereka yang sempat ditanam.
Salah satu korban arisan daring G'Mes, Dwi di Tanjungpinang, Rabu 27 Oktober 2021, minta V untuk mengembalikan modalnya sebesar Rp9,5 juta.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polres Rejang Lebong, Korban Diajak Nonton Video Porno
Selama ini Dwi sudah menunggu etikad baik dari V sejak 28 September 2021. Namun uang tersebut tidak dikembalikan setelah V menutup arisan tersebut secara sepihak.
Padahal 27 September 2021 atau sehari setelah V menyatakan tidak mau mengelola lagi arisan itu, wanita itu masih membuka beberapa grup baru arisan.
Dwi bersama korban lainnya, akhirnya memutuskan untuk melaporkan arisan daring itu ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 28 Oktober 2021, Gemini Jangan Mudah Tergoda, Taurus Jangan Merasa Sedih
"Ya benar, dua hari lalu saya sudah laporkan kasus itu kepada pihak kepolisian," katanya.
Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dugaan penipuan atas nama ALS alias V.
"Ada laporan dugaan penipuan arisan daring," ucapnya.
Ia mengungkapkan, para pelapor itu melaporkan yang hal yang sama yakni merasa dirugikan pada transaksi arisan online G'Mes Gemilang.
Baca Juga: Gara-gara Bapak Suka Nonton Video Porno
"Kami masih mendalami kasus itu," ujarnya.
Berdasarkan data, lebih dari 100 orang ikut dalam arisan itu. Mereka berasal dari berbagai daerah.