KULON PROGO,harianmerapi.com- Seorang pemuda warga Kriyanan, Wates, Kulon Progo, DN (20), diringkus petugas Polres Kulon Progo lantaran mencuri berbagai barang berharga di sejumlah lokasi. DN diketahui beraksi beberapa kali sejak 2015 hingga 2021.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan, penangkapan DN dilakukan pihaknya pada Selasa (12/10/2021) di ruas jalan Brigjend Katamso, Wates. Penangkapan DN merupakan buntut laporan sejumlah masyarakat yang menjadi korban pencurian.
"Kasus pertama adalah pencurian motor AB 2794 TC milik Supraptinah, warga Sangkretan, Glagah, Temon. Namun pemilik motor sempat melihat kendaraannya saat dibawa pelaku di kawasan Alun-Alun Wates sehingga motor tersebut berhasil kembali ke tangan pemiliknya," kata Jeffry, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Bapak dan Ibu Kos Sekongkol Curi Motor Anak Kos, Ditangkap Usai Setahun Kabur
Pelaku DN berhasil melarikan diri dengan membawa STNK Motor Supraptinah. Pada 7 Agustus 2020, pencurian terjadi lagi di wilayah Durungan Wates dengan terduga pelaku DN.
Dalam kasus ini, korban kehilangan celengan berisi uang sekitar Rp 2 juta.
"Kemudian pada 13 Juli 2021, pelaku mencuri HP senilai Rp 2,5 juta di wilayah Gunung Gempal, Giripeni, Wates," imbuh Jeffry.
Laporan dari para korban ditindaklanjuti petugas hingga berujung pada penangkapan DN. Pelaku diamankan di Mapolres Kulon Progo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Pemuda Bertato Ini Bobol Warung Bakso dan Curi Speaker, Dibekuk di Depan Kantor Samsat
Salah satu korban pencurian, Samijo (52) warga Gunung Gempal menyampaikan, pencurian HP di kediamannya terjadi pada 13 Juli 2021 sekira pukul 10.30 WIB.
Saat itu, Samijo kedatangan tamu yang menawarkan bebek kepada mertuanya.
"Namun saat mertua saya keluar, tamunya sudah pergi. Ternyata setelah dicek, dompet dan HP senilai Rp 1,7 juta yang semula diletakkan di meja ruang sudah hilang," jelasnya.
Dalam penangkapan DN, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kartu identitas pelaku, STNK dan HP.*