Namun setelah melakukan pencurian, lanjut AKP Teguh menerangkan, pelaku yang mencoba keluar dari Toserba Laris melalui jalan yang sama saat masuk.
Pelaku terjatuh setelah asbes yang ia injak tiba-tiba jebol yang mengakibatkan pelaku jatuh.
“Saat pelaku terjatuh, warga sekitar yang mengetahuinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut,” lanjutnya.
Baca Juga: Buang sampah di Kota Jogja ibarat buang hajat, begini fenomenanya
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. *