peristiwa

Polda DIY Ungkap Kasus Peredaran Ganja Antar Provinsi dengan Barang Bukti Hampir 17 Kg, Ini Kronologinya

Senin, 19 Juni 2023 | 16:30 WIB
Petugas Polda DIY saat menunjukan barang bukti kasus peredaran ganja antar provinsi. (Samento Sihono)

"Sasarannya merupakan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum," tandasnya.

Dari penangkapan itu, polisi terus menelusuri jaringan ini yang diduga mendapat ganja dari Aceh dengan harga Rp 300 ribu per kilogram. Di Medan, harga kemudian naik menjadi Rp 1,7 juta hingga Rp 1,8 juta per kilogram.

"Kalau ke Jawa bisa sudah Rp 5 juta per kilogram. Kita masih terus mengembangkan kasus ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, AV dan IM terancam Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. YS, HPNP, JS, dan BC, terancam Pasal 111 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: KH AR Fachruddin layak menyandang gelar Post Servant Leader, ini beberapa karakteristik yang dimiliki

Sedangkan tersangka dijerat BC pasal 112 ayat 2 karena barang bukti di atas 5 kilogram. "BC juga bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," pungkasnya. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB