"Sasarannya merupakan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum," tandasnya.
Dari penangkapan itu, polisi terus menelusuri jaringan ini yang diduga mendapat ganja dari Aceh dengan harga Rp 300 ribu per kilogram. Di Medan, harga kemudian naik menjadi Rp 1,7 juta hingga Rp 1,8 juta per kilogram.
"Kalau ke Jawa bisa sudah Rp 5 juta per kilogram. Kita masih terus mengembangkan kasus ini," ucapnya.
Atas perbuatannya, AV dan IM terancam Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. YS, HPNP, JS, dan BC, terancam Pasal 111 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka dijerat BC pasal 112 ayat 2 karena barang bukti di atas 5 kilogram. "BC juga bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," pungkasnya. *