peristiwa

Perkobik gelar demo di Underpass Kentungan, ajukan Petisi Perjuangan Janur Kuning, berikut isinya

Selasa, 9 Mei 2023 | 09:30 WIB
Massa Perkobik demo dan menyampaikan Petisi Perjuangan Janur Kuning (Foto: Yusron Mustaqim )



HARIAN MERAPI - Selain melakukan aksi demo di Underpass Kentungan Sleman, Senin (8/5/2023), ratusan massa dari anggota Persatuan Rakyat Korban BUMN PT Istaka Karya (Perkobik) juga menyampaikan petisi Janur Kuning.

Demo yang dimaknai sebagai "Aksi Janur Kuning" tersebut terinspirasi sejarah perjuangan bangsa, berupa serangan umum 1 Maret 1949 di mana rakyat berjuang merebut Ibu Kota Yogyakarta dari Belanda dan mendudukinya selama 6 jam.

"Aksi Janur Kuning di Yogyakarta ini akan menjadi simbol perjuangan Perkobik dalam menuntut pemerintah membayar lunas utang PT Istaka Karya kepada kami," kaya Bambang Susilo, Ketua Perkobik disela-sela aksi.

Baca Juga: Usut Sindikat Kejahatan Scamming Internasional, Polri Kirim Tim ke Filipina

Melalui petisi Perjuangan Janur Kuning tersebut ini, rakyat pelaksana pembangunan infrastruktur Indonesia termasuk Mataram Yogyakarta menyampaikan sikap tegas kepada pemerintah atau negara cq Kementerian BUMN dan Lembaga lainnya yang terkait yakni :

1. Pemerintah/Negara cq Kementerian BUMN cq Lembaga lainnya yang terkait wajib untuk bertanggung jawab penuh segera membayar utang-utang BUMN PT. Istaka Karya (Persero) kepada seluruh vendor/mitra/rekanan yang sudah lama tidak dibayar (5-12 tahun), khususnya kepada para supplier dan para sub kontraktor

2. Akibat dari perbuatan tidak membayar utang sebagaimana dimaksud, nyata-nyata telah mengakibatkan kami mengalami kesusahan, kesengsaraan dan penderitaan berbagai macam hal dalam kurun waktu yang lama

3. Perbuatan tidak membayar utang sebagaimana dimaksud adalah merupakan perbuatan yang zalim, melanggar nilai-nilai maupun hak asasi manusia nilai-nilai agama serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara, nilai/moto kerja dari BUMN adalah Akhlak. Ini adalah hal yang sangat kontradiktif dan sangat ironis.

Baca Juga: Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana, Unriyo Dorong Masyarakat Proaktif

4. Bagi kami : utang adalah tetap utang sampai kapanpun dan kami tidak akan ikhlas dunia maupun akhirat.

5. Di antara kami selama ini telah menghasilkan berbagai karya infrastruktur di berbagai daerah seluruh Indonesia serta telah menjalankan program infrastruktur Bapak Presiden R.I. yang telah dikenal luas sebagai Bapak infrastruktur Indonesia.

6. Kami telah serah-terimakan hasil karya infrstruktur kepada pemerintah/negara , telah dipakai/digunakan oleh pemerintah maupun masyarakat (publik) serta telah memberikan pendapatan (revenue) bagi negara dalam kurun waktu yang lama

7. Pemerintah/negara cq. Kementerian BUMN cq lembaga lainnya yang terkait jangan memanfaatkan Hukum Kepailitan sebagai tameng maupun alasan untuk mengemplang tidak membayar utang kepada kami

8. Para penegak hukum pro aktif memeriksa dan menyelidiki indikasi/dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana korporasi pada BUMN PT Istaka Karya (Persero).*

 

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB