Usut Sindikat Kejahatan Scamming Internasional, Polri Kirim Tim ke Filipina

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 08:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho.  (ANTARA/HO-Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Polri)

HARIAN MERAPI - Polri akan memberangkatkan tim pemeriksa dan repatriasi ke Filipina guna menangani kasus sindikat scamming internasional, yang melibatkan berbagai warga negara termasuk Indonesia.

Rencananya, pemberangkatan tim yang terdiri dari Bareskrim, Baintelkam dan Divhubinter Polri dilakukan pada Selasa 9 Mei 2023.

"Tim pemeriksa dan repatriasi WNI bermasalah di Pampangga, Filipina akan diberangkatkan pada Selasa 9 Mei 2023," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari PMJ NEWS, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Polri lakukan interogasi kepada 20 WNI korban perdagangan orang di Myanmar

Nantinya, tim yang diberangkatkan akan dijemput dan didampingi oleh Atpol Manila.

Adapun kegiatan selama di sana yakni melakukan koordinasi dengan Philipine National Police (PNP), terkait rencana melakukan pemeriksaan dan membawa tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kemudian melakukan kunjungan ke Pampangga, lokasi safe house para WNI yang diamankan oleh Unit Cyber PNP untuk melakukan wawancara dan pemeriksaan," katanya.

Baca Juga: Jasad Pria Dicor Beton di Tembalang Semarang Diduga Korban Mutilasi, Tubuh Korban Ditemukan dalam Empat Bagian

Tim juga akan melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan WNI lainnya, selain 2 WNI yang ssudah terbukti oleh pemeriksaan PNP sebagai leader dan recruiter jaringan Trafficking In Person.

"Selanjutnya membawa atau repatriasi WNI yang terlibat jaringan scamming ke Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, Polri bersama Philipine National Police (PNP) bekerja sama membongkar jaringan scamming internasional terbesar di Filipina. Dari hasil pengungkapan, setidaknya ada sekitar seribu pelaku dari berbagai negara termasuk Indonesia.

Di antara ribuan pelaku yang diamankan, ada sebanyak 154 Warga Negara Indonesia (WNI). 9 orang WNI berstatus saksi dan 2 lainnya sudah ditetapkan tersangka. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X