HARIAN MERAPI - Ketahuan bisnis judi togel, 3 orang berinisial ID (41), R (43) dan ACH (44) warga Kapanewon Godean Kabupaten Sleman, diringkus anggota Satreskrim Polresta Sleman.
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik judi togel di Sawahan Sidomoyo, Kapanewon Godean.
Mendapat laporan itu, Rabu (29/3/2023) sekira pukul 22.35 WIB, petugas mendatangi rumah yang di duga digunakan untuk permainan judi togel.
Baca Juga: Jaksa dan Pihak Anak AG Sama-Sama Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Hukuman
Ternyata benar informasi itu, ada transaksi judi togel di rumah tersebut.
"Di rumah itu, kami dapati M selaku pembeli dan R sebagai penjual sekaligus pemilik rumah sedang melakukan transaksi pembelian togel," kata AKBP Ardi, Selasa (28/4/2023).
Atas peristiwa itu, petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah penangkapan itu, petugas lalu melakukan pengembangan.
Hasilnya pelaku ID yang merupakan perekap nomor juga ikut diamankan beserta barang bukti.
Baca Juga: Ini Lokasi Sholat Idul Fitri di Salatiga, Pj Walikota: Umat Kristiani Siap Ikut Amankan
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Sleman untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi dilakukan, ternyata judi togel tersebut dibandari oleh seorang pelaku berinisial ACH.
Setelah cukup bukti, ACH ditangkap saat berada di rumah temannya di wilayah Samigaluh, Kulonprogo.
Kepada petugas ACH selaku bandar judi togel mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2020, dengan dibantu ID dan R.
Baca Juga: Pratu Miftahul Arifin Gugur Ditembak KKB, Wapres: Sudah Saatnya TNI dan Polri Bertindak Tegas