SIAPA tak tertarik mendapat penghasilan Rp 2 juta sehari ? Tentu ini sangat menggiurkan dan banyak orang tertarik. Tapi, tunggu dulu, bisnis apa ? Ternyata togel.
Nah, ini masalahnya, karena di Indonesia togel masuk kategori perjudian, sehingga pelakunya bakal dijerat KUHP, khususnya Pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Beberapa hari lalu jajaran kepolisian Imogiri menangkap tiga orang yang diduga menjual togel dengan omzer rata-rata Rp 2 juta sehari. Mereka sudah berjualan togel selama 6 bulan. Bisa dibayangkan berapa hasilnya.
Baca Juga: Cucu advokat senior Setyohardjo menikah, ini pesan Sri Paduka Paku Alam X untuk kedua mempelai
Lantas, mengapa baru ditangkap sekarang ? Itu berkat informasi masyarakat kepada polisi. Artinya, kalau masyarakat hanya diam, boleh jadi mereka tidak terendus petugas.
Menurut keterangan pelaku, pembeli togel berasal dari berbagai daerah. Sementara mereka mengaku hanya menjual, bukan sebagai bandar. Tiga pelaku yang merupakan warga Imogiri Bantul ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kini mereka masih dalam proses hukum aparat kepolisian setempat.
Kalau mau jujur, sebenarnya semua orang sudah tahu bahwa totor gelap atau togel melanggar hukum, namun kenyataannya tetap ada di tengah masyarakat. Bahkan dianggap sebagai hal biasa. Mengapa masuk kategori perjudian ? Karena di dalamnya mengandung unsur untung-untungnya dan hanya sedikit membutuhkan keterampilan (menebak).
Baca Juga: PSS Sleman punya motivasi tinggi untuk mengalahkan Persib Bandung pada BRI Liga 1 sore ini
Diharapkan polisi tidak berhenti hanya menangkap tiga penjual togel, melainkan harus mengembangkan kasusnya sampai ke bandarnya. Ketiga pelaku tak mungkin bisa berjualan togel tanpa ada bandarnya. Jadi, kalau hendak memberantas perjudian, khususnya togel, jangan tanggung-tanggung, tangkap bandarnya. Mungkin ini butuh proses, namun tetap harus dilakukan.
Ini menjadi tantangan bagi aparat kepolisian, bukan hanya Polsek Imogiri, namun juga institusi Polri untuk memberantas perjudian hingga akar-akarnya. Bahasa sederhananya, perang total melawan perjudian. Bisakah ?
Kalau ada political will kita yakin bisa, dan harus ada keberanian untuk memulainya. Polisi harus menangkap para bandar atau cukong bermodal besar, karena dari merekalah perjudian dimulai.
Baca Juga: Expo Campus di Karanganyar dongkrak minat lulusan SMA ke perguruan tinggi
Menangkap penjual togel hanyalah bagian kecil dari agenda besar pemberantasan perjudian. Masih banyak yang harus didalami aparat kepolisian. Mereka harus merunut mulai dari penjual eceran hingga bos besar yang hanya duduk manis menerima setoran. Nah, tunggu apa lagi ? (Hudono)