Setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, terhadap tanah kas Desa Caturtunggal Seluas 11.215m2 tersebut sampai saat ini belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.
"Terhadap lahan 11.215 m2, PT Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga," tandasnya.
Selain tanpa izin, PT Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa.
Saat membangun bangunan juga tanpa dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO) dan Izin Pengeringan Lahan.
"Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp2.467.300.000. Kami masih melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan pihak lain," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *