peristiwa

Kasus mutilasi di Pakem Sleman, pengacara tersangka minta semua pihak hormati asas praduga tak bersalah

Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB
Salah satu pengacara tersangka, Sri Karyani SH (Foto:Yusron Mustaqim )



HARIAN MERAPI - Kasus mutilasi yang dilakukan tersangka HP (23) terhadap korban Ayu Indraswari (34) warga Patehan Kraton Yogyakarta terus didalami penyidik Polda DIY.

Meski kasus pembunuhan yang dilakukan dengan memotong bagian-bagian tubuh korban terbilang sangat sadis, namun masyarakat harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kami sebagai penasihat hukum tersangka akan berusaha semaksimal mungkin untuk membela hak-hak hukum sekaligus memberikan keadilan yang sesuai," ujar Sri Karyani SH, salah satu pengacara tersangka kepada wartawan, Kamis (23/3/2023) sore.

Baca Juga: Pesawat Super Air Jet Rute Denpasar-Jakarta Alami Gangguan AC, Kemenhub Bakal Lakukan Inspeksi

Dalam proses penanganan kasus pidana, asas praduga tak bersalah diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

Untuk itu tim penasihat hukum akan mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan tanpa mendiskriminasikan pelaku atau tersangka.

Karena bagaimanapun tersangka memiliki hak-hak hukum yang harus dilindungi.

Baca Juga: BMH DIY awali bulan Ramadhan dengan acara buka puasa bersama Santri Tahfidz, salah satunya di RM Dapur Bambu

Untuk itu pihaknya akan mengawal proses hukum sampai ke pengadilan.

Sehingga nantinya hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di lapangan.*

 

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB