HARIAN MERAPI - Polda DIY menjelaskan secara detail peristiwa mutilasi yang menimpa AI (35) warga Patehan Kraton Yogyakarta.
Peristiwa mutilasi terhadap AI (35) warga Patehan Kraton Yogyakarta itu dijelaskan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.
Peristiwa mutilasi diawali dengan tersangka datang ke lokasi penginapan pukul 13.15 WIB, untuk check in di kamar 51.
Baca Juga: Begini kondisi korban mutilasi di penginapan kawasan Pakem Sleman saat ditemukan
Harga kamar Rp60 ribu, dengan jangka waktunya adalah 6 jam sampai pukul 19.00 WIB.
Kemudian, pukul 14.00 WIB pelaku keluar dari kamar untuk bertemu dengan korban di Bethesda.
Sekitar pukul 15.15 WIB pelaku dan korban sampai di wisma penginapan tersebut dan masuk di kamar 51.
Setelah itu, terjadilah peristiwa pembunuhan yaitu diawali dengan pelaku memukul korban dengan sepotong besi di bagian belakang kepala.
Baca Juga: Polisi ungkap motif mutilasi, pelaku dan korban saling mengenal, membunuh gara-gara ini
Setelah korban yang sudah tidak berdaya, pelaku melakukan penyayatan di bagian leher.
"Pelaku melakukan penyayatan di kamar dengan menggunakan pisau komando atau pisau bayonet," katanya.
Setelah itu, pukul 19.00 WIB, pelaku pergi ke resepsionis untuk memperpanjang masa sewa kamar dengan memberikan uang Rp100 ribu.
Kemudian pelaku kembali lagi ke kamar untuk melanjutkan kegiatan mutilasi.
Baca Juga: Penentuan Awal Ramadan pada Masa Kolonial, Perdebatan Hisab dan Rukyat Sudah Terjadi