HARIAN MERAPI - Empat orang pelaku penganiayaan, berujung meninggalnya NP (25) di Wirobrajan resmi ditahan di Polresta Yogyakarta. Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia SIK mengatakan, identitas pelaku adalah GS (23) mahasiswa, warga Wirobrajan, ST (24) warga Sleman, RZ (18) warga Tegalrejo dan RM (23) mahasiswa, warga Tegalrejo
"Rangkaian kekerasan tersebut dipicu oleh persoalan dendam antara salah seorang pelaku ST dan korban," kata Kombes Eva Guna, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Jenazah Korban Perahu Terbalik di Pantai Nguluran Gunungkidul Ditemukan di Hari Kedua Pencarian
Kapolresta menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 19.00 WIB, dua tersangka berinisial GS dan ST mendatangi rumah pelapor untuk mencari korban.
Namun dalam pencarian itu, pelaku tidak menemukan korban.
Kemudian sekira, pukul 23.00 WIB, GS dan ST, bertemu korban di Pasar Klitikan, Yogya.
Di lokasi inilah terjadi pengeroyokan, pelaku memukul korban dengan helm dan tangan kosong hingga korban tak sadarkan.
Baca Juga: Libatkan eks Napiter, Densus 88 gelar bakti sosial dan sosialisasi anti radikalisme
Korban yang sudah tidak sadarkan diri, oleh pelaku dibawa ke halaman Kantor GMNU Sudagaran.
Sekitar pukul 23.30 WIB, kekerasan kembali terjadi. Kali ini pengeroyokan dilakukan bersama tersangka, RZ dan RM.
"Pelaku GS dan ST memprovokasi orang di GMNU. Berujar kalau korban mencuri topi di pasar klitikan, akibatnya RZ dan RM langsung menghajar korban," jelasnya.
Melihat keributan mulai menarik perhatian warga, para pelaku membawa korban pulang sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban dibawa menggunakan motor Honda Beat AB 5708 EAD, dibonceng di tengah oleh GS dan RZ.