peristiwa

Polsek Gondomanan Yogya Amankan Pembawa Kabur Sepeda Motor dengan Iming-iming Dinikahi

Rabu, 19 November 2025 | 20:10 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku. (Polresta Yogyakarta)

"Selesai sholat, korban tidak melihat pelaku di dalam masjid. Selain itu, motor korban juga tidak ada di parkiran," jelasnya.

Mengetahui hal itu, korban lalu melapor ke Polsek Gondomanan Juni 2025.

Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Sewon, Bantul.

"Pelaku kita amankan saat berada di Masjid. Saat kita tangkap, kita juga amankan barang bukti barang-barang yang dibeli dari hasil penjualan motor korban," jelasnya.

Baca Juga: Inilah 30 negara yang sudah lolos ke putaran final Piala Dunia di Kanada, Meksiko, dan AS.

Dari hasil pemeriksaan, motor korban dijual di facebook dengan sistem COD di Purwokerto Rp3,1 juta.

Hasilnya digunakan untuk membeli jam tangan, celana jeans, sweater, jumper, tas, kacamata hitam dan sepatu.

Atas perbuatannya, residivis kasus modus serupa ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB