HARIAN MERAPI - Dua orang pemuda inisial RA (19) dan AMZ (20) warga Sinduadi Mlati, diamankan unit Reskrim Polsek Sleman karena melakukan tindak pidana pembacokan.
Akibat pembacokan itu, korban FD (18) warga Sleman menderita luka di antara jari telunjuk dan ibu jari tangan kiri serta patah tulang paha kiri. Kemudian MK (15) warga Sleman mengalami luka terbuka pada dahi.
Kapolsek Sleman Kompol Khabibulloh mengungkapkan peristiwa itu terjadi di Jalan Magelang Km 14, Dusun Temulawak, Triharjo, Sleman, Minggu (26/10) dini hari. Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan.
Peristiwa itu berawal saat korban berboncengan mengendarai sepeda motor dari arah Magelang. Tiba-tiba, keduanya dipepet oleh kedua orang pelaku yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor Scoopy merah.
Baca Juga: Gelar apel Kamtibmas, Polres Sukoharjo ajak Ojol jaga investasi tingkatkan ekonomi
Setelah berhasil memepet sepeda motor korban, pelaku AMZ membacok kedua korban. Namun pembacokan itu tidak kena, tidak sampai di situ, AMZ lalu mendorong motor korban dengan kakinya hingga terjatuh.
Setelah itu, pelaku AMZ turun dari sepeda motor dan melanjutkan penganiayaan dengan senjata tajam mengenai korban MK bagian muka. Setelah itu, AMZ membacok untuk ketiga kalinya mengenai tangan kiri korban FD.
"Saat ini korban MK sudah diperbolehkan untuk menjalani rawat jalan. Sedangkan FD masih perlu perawatan intensif di rumah sakit," tandasnya, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan dilakukan menunjukkan bahwa para pelaku ini memang sengaja berkeliaran pada malam hingga dini hari untuk mencari sasaran. Motifnya untuk balas dendam.
Baca Juga: Antisipasi cuaca ekstrem, DLH Sukoharjo cek dan pangkas pohon rawan tumbang
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Sagimin SH menambahkan, kalau salah satu teman dari para pelaku diketahui merupakan korban kejahatan jalanan di wilayah Sinduadi, Mlati, sekitar setahun lalu.
"Setahun lalau teman pelaku menjadi korban kejahatan jalanan. Sehingga dua pelaku ini ingin membalaskan dendam temannya. Mereka muter-muter, tapi ternyata salah sasaran," tandasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy merah yang digunakan pelaku serta sebilah celurit sepanjang sekitar 50 sentimeter. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)