Setelah mendapatkan motor, pelaku menuntun keluar halaman kos. Setelah itu, pelaku melihat ternyata ada kunci sepeda motor berada di dashboard dan selanjutnya pelaku membawa sepeda motor ke rumah.
Kasus kedua, pelaku yang diamankan adalah ADS (23) asal Jombang Jawa Timur.
Pelaku diamankan setelah menggasak sepeda motor milik Mario Adi (22) mahasiswa asal Kusus yang tinggal di kos Pugeran Maguwoharjo.
Pencurian itu berawal saat korban memarkirkan motor Honda Vario di garasi kost, Kamis (25/9/2025) sore.
Korban langsung masuk kamar untuk istirahat, namun naas pagi harinya saat akan berangkat kuliah motor telah raib.
Korban berupaya mencari di sekitar kos namun tidak ada, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Depok Timur.
Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengungkap kasus itu.
Alhasil berdasarkan bukti yang didapat di lokasi dan keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga: Hati-hati! Radikalisasi menyusup lewat 'game online. Ini buktinya.....
Dipimpin Iptu Lili, petugas langsung mengamankan pelaku pencurian di wilayah Sleman.
"Modus pelaku mengambil sepeda motor milik korban saat korban istirahat dengan menggunakan kunci T. Alasannya karena ekonomi," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) poin 5 dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara maksimal 7 tahun penjara. *