Ketika Eks Napiter berkisah, begini awal mula Warjono terjerat dalam lingkaran organisasi Jamaah Islamiyah

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Eks Napiter saat membagikan kisah hidupnya, di Polda DIY  (Foto: Samento Sihono)
Eks Napiter saat membagikan kisah hidupnya, di Polda DIY (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Kisah hidup yang berliku dialami oleh Warjono (49) warga Bantul. Bagaimana tidak, dari anggota Jemaah Islamiyah (JI), hingga menjadi narapidana menjadikan pembelajaran tersendiri.

Kepada wartawan dalam Bincang Stop Radikalisme di Polda DIY, Selasa (30/9), Warjono mengatakan, setelah tiga tahun dipenjara telah mengubah kisah hidupnya. Kini telah kembali ke pangkuan NKRI.

Warjono menjelaskan, awalnya terjerat dalam lingkaran organisasi radikal bernama JI, setelah lulus dari sebuah SMEA di Gunung Kidul pada tahun 1995. Setelah lulus, Warjono bingung untuk mencari pekerjaan.

Ia memutuskan untuk pergi ke Kota Yogyakarta untuk bekerja serabutan jadi kuli proyek, tukang jahit hingga berjualan susu kedelai. Sekitar tahun 1997, Warjono berkenalan dengan suatu majelis kajian agama.

Baca Juga: Ini yang harus diwaspadai kaum pria, pembesaran prostat bisa pengaruhi kualitas hidup, kenali gejalanya

"Awalnya pengajian bersifat umum. Tetapi jalan satu dua tahun, dipisah jadi kelompok-kelompok untuk mempelajari kajian lebih dalam sampai akhirnya dibaiat," jelasnya.

Selama tiga tahun mengikuti kajian sejak 1997, Warjono ternyata masuk radar program perekrutan anggota. Sistem rekruitmen menurutnya sangat ketat, berbagai aspek dinilai seperti mualamah dan akidah.

Ia mulai bergabung dengan JI sejak tahun 2006 lalu diberi tugas menggalang pendanaan, untuk disalurkan ke Palestina dan Suriah. Ia mengaku tidak tahu terlalu dalam tentang seluk-beluk penyaluran uang.

"Kita hanya kenal orang-orang di permukaan saja, tidak tahu uang yang ke Palestina dan Suriah diterima oleh siapa. Saya mulai sadar bahwa organisasinya diawasi ketat oleh aparat yang berwajib," tandasnya.

Baca Juga: Sidang penipuan jual beli perusahaan, ahli pidana FH UII Yogya sebut ada unsur tipu muslihat

Sampai akhirnya pada tahun 2021, ia ditangkap Densus. Kemudian oleh hakim, Warjono dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Selama di dalam penjara, Warjono banyak berdiskusi dengan sesama napi kasus terorisme.

Dari pengalaman itu, Warjono benar-benar sadar dan memutuskan kembali ke NKRI. Setelah keluar dari lapas sekitar tahun 2024, Warjono kembali membaur di lingkungan tempat tinggalnya di Sewon, Bantul.

Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia bekerja menjadi penjual mi ayam keliling. Warjono juga berpesan ke anak-anak muda agar lebih banyak bergaul dengan orang-orang baik, pilah kalau mau ikut pengajian.

"Jangan hanya anti ikut kajian tapi harus bisa memfilter. Harus bisa pilah-pilah," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X