peristiwa

Sopir Bank Jateng bawa kabur uang Rp 10 miiar ditangkap di Gunungkidul, sudah belanjakan uang Rp 300 juta

Selasa, 9 September 2025 | 15:15 WIB
Dua tersangka dalam kasus hilangnya mobil pembawa uang Rp10 miliar milik Bank Jateng saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Selasa. ( ANTARA/I.C. Senjaya.)

HARIAN MERAPI - Setelah sekitar sepekan melarikan diri, sopir mobil pengangkut uang milik Bank Jateng Cabang Wonogiri, Jawa Tengah, yang kabur bersama uang Rp10 miliar berhasil ditangkap polisi.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit di Semarang, Selasa (9/9/2025), mengatakan, tersangka A ditangkap pada Senin (8/9) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta.

Selama pelarian sekitar seminggu, lanjut dia, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta dari total uang yang dibawanya kabur itu.

"Sekitar Rp300 juta sekian yang digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk beli rumah," katanya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, peristiwa penggelapan uang milik Bank Jateng tersebut bermula ketika pelaku mendapat tugas mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Surakarta untuk dibawa ke Wonogiri pada 1 September 2025.

Baca Juga: Sidang penipuan jual beli perusahaan, korban mengaku hanya dibayar Rp 500 juta dari kesepakatan Rp 2 miliar

Saat mengambil uang, kata dia, pelaku berangkat dari Bank Jateng Cabang Wonogiri bersama seorang petugas bank dan seorang polisi sebagai pengawal.

Mobil tersebut sebelumnya mengambil uang Rp6 miliar di kantor Bank Indonesia Surakarta, sebelum melanjutkan pengambilan di Bank Jateng Cabang Surakarta.

Saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, lanjut dia, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil uang tersebut.

Pelaku membawa kabur mobil pengangkut uang itu saat petugas pengawal dari kepolisian pergi ke kamar mandi.

Baca Juga: Begini Panduan Cara Jual Beli XRP untuk Pemula

Dari penangkapan tersangka yang merupakan pegawai alih daya Bank Jateng itu, polisi mengamankan uang Rp9,6 miliar yang belum sempat dibelanjakan.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi juga menangkap tersangka DS yang berperan membantu A saat melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, sedangkan tersangka DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.(*)

 

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB