peristiwa

2 Pencuri Sepeda Motor di DIY-Jateng Dibekuk, Menyasar Motor yang Diparkir di Ladang

Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:55 WIB
Ilustrasi. Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap polisi. (Sibhe)

HARIAN MERAPI - Dua pencuri motor spesialis milik petani yang diparkir di ladang, dibekuk Polres Gunungkidul dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kedua pria yakni kini jadi tersangka dan buron kepolisian kedua polres tersebut AD (29) warga Trucuk, Kabupaten Klaten, dan BS (26) warga Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kedua tersangka tersebut dibekuk melalui razia kepolisian di Jalan Klaten-Gunungkidul.

Baca Juga: Kinerja Seskab Teddy Dipuji, Dinilai Paling Paham Arah Kepemimpinan Presiden Prabowo

"Kedua tersangka berikut barang bukti motor curian Honda Beat Nopol AB 5158 MO sudah kami amankan," kata Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, Jumat (22/8/2025).

Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari laporan sejumlah warga yang resah adanya aksi pencurian dengan sasaran motor yang ditinggal pemiliknya bekerja di ladang.

Dari laporan itu polisi bekerjasama dengan kepolisian lintas provinsi menyusul hasil penyelidikan pelakunya diduga penjahat lajon dari luar Gunungkidul.

Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Ponjong, Polres Klaten dan Sukoharjo, Jawa Tengah akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku.

Baca Juga: Kurang konsentrasi, pengendara motor tabrak tong sampah di Gamping

"Informasi kami ketahui kedua pelaku ini berada di wilayah Sukoharjo yakni di Jalan Klaten-Wonosari," imbuhnya.

Hasil koordinasi antara Polres Gunungkidul dan Klaten juga Sukoharjo, Jawa Tengah akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus.

Baik tersangka AD maupun BS ternyata masuk daftar target operasi kriminal di Polres Klaten dan Sukoharjo.

Baca Juga: Hilangkan bau sampah, TPA Ngronggo Salatiga disemprot eco enzym

Dari pengakuannya keduanya telah melakukan pencurian motor di wilayah Klaten, Sukoharjo, Jawa Tengah dan di Kabupaten Gunungkidul.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB