Adapun modus keduanya dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Pur)
Adapun modus keduanya dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Pur)