peristiwa

Lima Orang Pelaku Praktik Judi Online di Banguntapan Diamankan Ditreskrimsus Polda DIY, Ini Perannya

Kamis, 31 Juli 2025 | 17:55 WIB
Pelaku judi online saat diamankan di Polda DIY. (Samento Sihono)

Slamet menambahkan setiap komputer dapat membuat 10 akun, dari 4 PC total per hari dapat membuat sebanyak 40 akun baru di laman judi online.

"Jadi setiap pemain ini, sehari harus memainkan 10 akun," ucapnya.

Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan setiap pemain dalam satu hari wajib memainkan 10 akun. Maka, setiap hari ada 40 akun yang bermain judi online.

"Saat membuka akun, RDS menyiapkan puluhan hingga ratusan nomor baru untuk mengelabuhi sistem IP alamat, dan tidak menggunakan identitas," jelasnya.

Baca Juga: Pencuri gondol burung dan uang di Gamping dengan cara panjat tembok, kerugian Rp 9 juta

Atas perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB