Kasus judi online Komdigi, Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 22:00 WIB
Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rajo Emirsyah menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).  (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rajo Emirsyah menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

HARIAN MERAPI - Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Rajo Emirsyah selama 15 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Pompy Polansky Alanda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/20250.

Terdakwa didenda sebesar Rp1 miliar dan apabila tidak dibayar menjadi kurungan selama tiga bulan.

Seperti dilansir Antara, sidang tuntutan perkara Rajo tertutang dalam nomor 217/Pid.Sus/2025 PN. JKT.SEL.

Rajo menerima Rp 15 miliar yang merupakan uang tutup mulut praktik perlindungan situs judi online (judol) agar tidak terblokir Komdigi.

Baca Juga: Tiga kendaraan terlibat kecelakaan di Jalan Magelang Km 12,5 Triharjo, Sleman. Pengendara motor meninggal

Uang itu didapatkan dari pegawai Kominfo yakni Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.

Dalam persidangan, Rajo mengungkapkan bahwa uang Rp15 miliar digunakan untuk pergi jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, perjalanan menaiki motor (touring) dan memberangkatkan 47 orang pergi umrah.

Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Bumi Mataram Volley Ball Academy Ggelar kejuaraan voli antarklub U-12

JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Darmawati bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komdigi.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Darmawati dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan klaster koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang jadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X