Kasus judi online Komdigi, Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 22:00 WIB
Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rajo Emirsyah menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).  (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rajo Emirsyah menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Kemudian, klaster selanjutnya yakni klaster pengelola agen situs judi online. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Kemudian, klaster Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X