peristiwa

10 Orang Pelaku Tawuran di Jalan Lowanu Diamankan Satreskrim Polresta Yogyakarta, 4 di Antaranya di Bawah Umur

Rabu, 9 Juli 2025 | 17:55 WIB
Petugas saat menunjukan barang bukti yang diamankan Polresta Yogyakarta dalam kasus tawuran di Jalan Lowanu. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap aksi tawuran antar geng yang terjadi di Jalan Lowanu, Yogyakarta, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sebanyak 10 orang pelaku tawuran telah diamankan dan empat di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur.

Dari pelaku yang berhasil diamankan, polisi masih mencari 30 orang lainnya masih buron.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan diperiksa KPK di Polda Jatim pada Kamis

Identitas pelaku adalah, FB (18) alias Elo, WP (18), dan YA(18) alias Ucup, SP (19), BS (19) alias Bimbim, dan RN (21).

Kemudian untuk pelaku anak adalah RH (16), AF (16) alias Boy, HD (16), dan AL (16) alias Plentong.

"Dua kelompok ini memang sudah membuat janji untuk melakukan perkelahian. Satu geng bernama Vascal dan satu geng lagi bernama Morenza," ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol MP Probo Satrio, Rabu (9/7/2025).

Peristiwa bermula saat polisi menerima laporan adanya pengeroyokan dan penganiayaan dengan senjata tajam.

Baca Juga: Kecelakaan libatkan 3 motor di simpang tiga ringin Kalitirto, seorang pelajar meninggal

Akibat peristiwa itu, empat orang menjadi korban dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Dalam proses penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan dua orang yang terlibat, yakni inisial FB alias Ello dan WP.

Penyidik lantas menelusuri CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku lainnya.

Baca Juga: Diduga korban KMP Tunu Pratama Jaya, dua mayat ditemukan di Pantai Jembrana

Alhasil upaya itu membuahkan hasil, delapan orang tambahan berhasil diamankan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB