10 Orang Pelaku Tawuran di Jalan Lowanu Diamankan Satreskrim Polresta Yogyakarta, 4 di Antaranya di Bawah Umur

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 17:55 WIB
Petugas saat menunjukan barang bukti yang diamankan Polresta Yogyakarta dalam kasus tawuran di Jalan Lowanu.  (Samento Sihono)
Petugas saat menunjukan barang bukti yang diamankan Polresta Yogyakarta dalam kasus tawuran di Jalan Lowanu. (Samento Sihono)

Mereka adalah AF alias Boy, HK alias Dafi, AL alias Plentong, ST alias Jepang, YF alias Ucup, BM alias Bimbim, serta RD dan RF.

"Hasilnya, berhasil mengamankan 8 orang pelaku. Mereka adalah, AF alias Boy, HD alias Dafi, AL alias plentong, ST alias Jepang, YF alias ucup, BM alias bimbim dan RD dan RF," katanya.

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui telah sepakat untuk melakukan tawuran.

Kesepakatan tersebut dibuat melalui komunikasi via telepon dan dilakukan secara sengaja di lokasi kejadian, yakni Jalan Lowanu, Yogyakarta.

Baca Juga: BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja, Bntu Dorong Daya Beli Masyarakat

Probo menjelaskan, dua geng ini membuat janji untuk tawuran dengan masing-masing geng mengirim 20 anggotanya.

Dari total 40 orang yang terlibat tawuran, total 10 orang diamankan yang 4 di antaranya masih di bawah umur.

Sedangkan empat korban yang dirawat di rumah sakit, termasuk pelaku yang belum diamankan.

Inisial mereka DF, AW, HS, dan RH. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati senjata tajam celurit hingga pedang.

Baca Juga: Satgas terus matangkan pembentukan Kopdes Merah Putih, Wamenkop: PMK dan Juknis Kemenkes turun minggu ini

"Ada satu korban yang parah, ada beberapa tusukan itu, karena kena celurit. Kalau sekarang sudah membaik kondisinya, tidak dirawat ICU lagi, tapi sempat," terang Probo.

Probo menjelaskan peran masing-masing pelaku yakni Ello berperan sebagai joki sekaligus terlibat dalam niat melakukan tawuran.

Kemudian WP warga Sewon, Bantul, juga berperan sebagai joki dan turut memiliki niat yang sama.

Baca Juga: Yusril: Tidak mungkin Wakil Presiden Gibran akan pindah kantor ke Papua

Sementara, pelaku anak Boy diketahui bertindak sebagai fighter, membawa pedang, dan ikut dalam niatan tawuran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X