peristiwa

Dua pemuda ditangkap polisi saat asyik konsumsi ganja dan psikotropika di bengkel cat miliknya di Karanganyar

Kamis, 12 Juni 2025 | 11:33 WIB
Dua tersangka penyalahgunaan psikotropika ditangkap polisi (Foto: Dok. Polres Karanganyar)

Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp. 8.000.000.000.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Karanganyar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba. Segala bentuk informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegas AKP Supran. (Lim) *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB