Dua pemuda ditangkap polisi saat asyik konsumsi ganja dan psikotropika di bengkel cat miliknya di Karanganyar

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 11:33 WIB
Dua tersangka penyalahgunaan psikotropika ditangkap polisi (Foto: Dok. Polres Karanganyar)
Dua tersangka penyalahgunaan psikotropika ditangkap polisi (Foto: Dok. Polres Karanganyar)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan psikotropika serta menyita ganja dan obat-obatan penenang dalam operasi yang berlangsung pada Selasa malam (10/6/2025).

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan penegakan hukum terencana.

PS. Kasi Humas Iptu Mulyadi menyampaikan pengungkapan kasus dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah bengkel cat milik warga di Dusun Jambangan, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan.

Baca Juga: Polresta Sleman Amankan Lima Orang Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Pelajar

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengguna narkotika.

"Pengungkapan kasus pada Selasa, 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, di Jambangan, Gerdu, Karangpandan, Karanganyar, diamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengguna" tutur Iptu Mulyadi

Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu RP alias Boy (23), warga Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, berstatus pelajar dan AP alias Mento (24), pemilik bengkel, warga Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan.

"Dari hasil penangkapan Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 1,66 gram ganja kering dalam plastik klip, 2 butir tablet Alprazolam 1 mg, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A05 yang digunakan dalam komunikasi terkait pengadaan narkotika", imbuh Iptu Mulyadi

Baca Juga: Bareskrim Kini Selidiki Dugaan Pidana Terkait Polemik Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

PS. Kasi Humas, Iptu Mulyadi menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas konsumsi narkotika di bengkel cat milik tersangka AP.

Petugas Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan. Pada waktu yang ditentukan, petugas mendapati kedua tersangka tengah berada di dalam bengkel.

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, keduanya mengakui telah mengonsumsi ganja serta menyimpan psikotropika jenis Alprazolam.

"Tersangka RP mengungkap bahwa ganja diperoleh dari akun Instagram. Pemilik akun beroperasi di wilayah Polokarto, Sukoharjo. Sedangkan psikotropika didapat dari seseorang bernama Rizal, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkas Iptu Mulyadi

Baca Juga: LKBH Pandawa dan Pandawa Law Firm tempati kantor baru, ini yang akan dilakukan sebagai lembaga hukum

Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X