HARIAN MERAPI - Petugas Polres Semarang berhasil mengungkap penemuan mayat bayi di wilayah Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang 6 Mei 2025 lalu.
Pelaku pembuangan bayi yang ditangkap berinisial Par (43) warga di wilayah Kecamatan Tengaran
Dari rilis Polres Semarang disebutkan kronologi awal kejadian, dimana adanya salah satu warga yang mencari barang bekas dan menemukan mayat bayi di dalam sebuah tas plastik motif lurik.
Baca Juga: Kecelakaan Saat Mendaki Gunung Sindoro, Mahasiswa Asal Riau Dievakuasi Tim SAR
Awalnya dikira oleh warga tersebut, adalah bungkusan botol bekas.
Setalah dilakukan autopsi di RS. Bhayangkara Semarang, diketahui bayi berjenis kelamin perempuan dengan panjang 50 cm dan berat 2,4 kilogram ini meninggal diakibatkan karena lemas.
Pelaku melahirkan pada tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku tanpa bantuan medis.
Karena takut ketahuan, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas.
Setelah bayi tersebut lemas dan meninggal, dimasukkan ke dalam plastik warna lurik dan dimasukkan ke dalam jok motor.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Qurotul Ainy mengatakan saat pelaku mencari lokasi untuk membuang bayi, pelaku menemukan jaket warna hitam dan digunakan pelaku untuk membungkus mayat bayi yang masih lengkap dengan ari-ari dan dimasukkan ke plastik kembali.
"Setelah menemukan lokasi yang aman, pelaku membuang bayi di jalan Kalijali Desa Barukan Kecamatan Tengaran, Kabupaten, Semarang," kata Kapolres.
Menanggapi modus pelaku melakukan hal tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan laki laki lain.