PRAKTIK jual beli bayi ternyata tak hanya terjadi di Kulonprogo sebagaimana dibongkar jajaran Polres Kulonprogo baru-baru ini, melainkan juga di Kota Yogya, yakni di kawasan Tegalrejo. Ironisnya, pelakunya adalah dua bidan.
Mereka telah menjalankan praktik ilegal sejak tahun 2010. Tak kurang telah dijual 66 bayi, laki-laki dan perempuan dengan harga puluhan juta rupiah. Bayi laki-laki seharga Rp 60 juta, sedang perempuan Rp 55 juta.
Lebih mengejutkan lagi, penjualan bayi tersebut terjadi di tempat praktik dokter umum, Tegalrejo Yogya. Benarkah hanya dua bidan yang terlibat jual beli bayi ? Polisi masih harus melakukan pengembangan penyelidikan.
Baca Juga: Rumah di Bungur Jakarta Pusat terbakar, dua orang meninggal, begini kronologinya
Sebab, diyakini masih banyak orang yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, antara lain mereka yang membantu, turut serta, memberi kesempatan maupun memberi fasilitas sehingga tindak pidana tersebut terjadi (Pasal 55 KUHP).
Polisi telah menetapkan kedua bidan tersebut, yakni JE (44) dan JM (77) sebagai tersangka penjualan anak, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 83 dan 76 F, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 juta. Berdasar catatan polisi tersangka ternyata merupakan residivis dan pernah divonis 10 bulan di Lapas Wirogunan. Mengapa pula hukuman tidak membuat mereka jera ?
Itulah yang perlu dievaluasi, karena ternyata hukuman tak selalu membuat pelaku jera, sebaliknya malah merasa lebih berpengalaman sehingga mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Mantan Presiden AS Jimmy Carter meninggal dalam usia 100 tahun, ini biodatanya
Apalagi hukumannya sangat ringan, tak sampai satu tahun, tak membuat mereka kapok,malahan mengulangi lagi dengan modus yang lebih berhati-hati. Nyatanya, praktik ilegal itu sudah berlangsung sejak sepuluh tahun lalu tanpa terendus petugas.
Dalam praktik penjualan bayi ini memang dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Bayi diperoleh dari ibu yang tidak menghendaki kelahiran bayinya. Sang ibu boleh jadi tidak tahu bahwa bayinya akan diperjualbelikan.
Andai sang ibu tahu bayinya diperdagangkan, maka yang bersangkutan dapat dikenai pidana. Namun, dalam kasus di atas, ibu bayinya nampaknya tidak mengetahui praktik ilegal yang dilakukan bidan JE dan JM. Jika demikian, ibu bayi dapat lepas dari tanggung jawab.
Baca Juga: Awas Kena Denda, Ini Batas Maksimum Bagasi Penumpang KA
Sebab, memberikan bayi kepada orang lain (bukan jual beli) untuk dirawat sah-sah saja. Tindakan itu lebih baik ketimbang membuang bayinya di tempat umum dengan maksud ditemu orang. Lantas, apakah dokter juga ikut terlibat dalam praktik jual beli bayi ? Kita tunggu penyelidikan polisi. (Hudono)