peristiwa

Pemilik lama sukarela lakukan pengosongan, eksekusi rumah di Saman Bantul aman, begini suasananya

Rabu, 30 April 2025 | 11:30 WIB
Kuasa hukum para pihak bersama petugas Pengadilan Negeri Bantul dan aparat keamanan saat melakukan eksekusi di sebuah rumah di Saman Bangunharjo Sewon Bantul (Foto: Yusron Mustaqim)



HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri (PN) Bantul melakukan eksekusi sebuah rumah di Dusun Saman Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, Selasa (29/4/2025).

Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan lancar setelah pihak termohon dengan sukarela mengosongkan obyek rumah.

"Dalam pelaksanaan eksekusi kami telah memeriksa seluruh rumah dan didapati sudah dalam keadaan kosong. Untuk itu kami Panitera Pengadilan Negeri Bantul dengan ini menyerahkan kunci rumah dan berita acara eksekusi kepada kuasa pemohon eksekusi," ujar Panitera Pengadilan Negeri Bantul, Diah Purwadani SH MH disela-sela pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kuda berlaku besok Kamis 1 Mei 2025, keuangan Anda akan dibatasi oleh keadaan yang ada

Dengan adanya serah terima tersebut maka pelaksanaan eksekusi dinyatakan selesai.

Sehingga pemohon eksekusi sebagai pembeli memiliki hak untuk menempati bangunan tersebut.

Diketahui, eksekusi pengosongan rumah di Saman tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul No.10/PDT.EKS/2024/PN Btl dengan pemegang hak SHM drg Nursamin No 11631/Bangunharjo.

Kuasa pemohon eksekusi, Alouvie RM SH MH CMe CTL CPCLE menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelaksanaan eksekusi.

Dengan demikian obyek tanah dan bangunan rumah sah menjadi hak pemohon eksekusi.

Seperti diketahui sebelumnya, pemohon eksekusi drg Nursamin sebagai pemenang lelang tanah sudah melalui balik nama sejak Januari 2024.

Baca Juga: Kota Magelang berkomitmen dukung penumpu pangan nasional, begini caranya

Namun selama 1 tahun 5 bulan, selaku pembeli ia menghadapi gugatan dari termohon Cahyono Indriyanto yang sebelumnya telah mengagunkan sertifikat obyek sengketa di bank yang diketahui macet sehingga dilelang pihak bank.

Namun dalam perjalanannya gugatan tersebut ditolak.

Selanjutnya pembeli mengajukan eksekusi dan terbitlah penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tentang eksekusi pengosongan pada Selasa 29 April 2025.

Sebelum eksekusi dilakukan termohon telah mengosongkan secara sukarela atas tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB