"Berdasarkan penyidikan yang sudah kami laksanakan, sementara yang kami tetapkan tersangka adalah merupakan pengemudi dari KBM truk pengangkut," terang Nur Cahyo dalam konferensi pers, Kamis 10 April 2025.
Proses penyidikan telah melibatkan sepuluh saksi dari berbagai pihak.
"Kita telah melakukan pemeriksaan kepada kurang lebih kepada 10 saksi di antaranya dari pihak saksi korban, dari pihak SPBU, penanggung jawab logistik. Dan salah satunya kita tetapkan tersangka M, warga Kabupaten Sukoharjo,"jelasnya.
Nur Cahyo juga memaparkan bagaimana modus yang dilakukan tersangka.
"Modus operandi ketika melakukan pengangkutan dari depo ke SPBU tujuan yang semestinya tiba dengan utuh namun demikian dalam perjalanannya dengan temuan zat lain. Dalam hal ini air sehingga tidak murni kembali," paparnya.
Kasus ini kini terus dikembangkan.
Pertamina dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan investigasi dan proses hukum sampai tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi BBM. *