Polres Sukoharjo tangkap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Cuplik

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 20:25 WIB
Rangka mobil terbakar yang digunakan pelaku penyalahgunaan BBM di SPBU Cuplik.  (Dok. Polres Sukoharjo)
Rangka mobil terbakar yang digunakan pelaku penyalahgunaan BBM di SPBU Cuplik. (Dok. Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 44.575.25 Cuplik, Sukoharjo.

Seorang pria bernama FAW (30), warga Pojok Kidul, Baran, Nguter, diamankan setelah kedapatan membeli BBM subsidi secara berulang-ulang menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dengan tong penampungan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (5/3) dalam keterangannya mengatakan, bahwa tersangka melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 7 kali di SPBU tersebut dengan tujuan menimbun untuk dijual kembali.  Pada saat pengisian ke-8, terjadi kebakaran di dalam mobilnya yang menyebabkan kepanikan di lokasi.

"Tersangka memodifikasi kendaraannya dengan menambahkan tong besi berkapasitas 200 liter dan jeriken untuk menampung BBM subsidi. Modus ini dilakukan dengan cara menyedot BBM langsung dari tangki kendaraan ke tong. Namun, saat pengisian ke-8, terjadi kebakaran di dalam kendaraan yang diduga akibat percikan api," ujar AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Sepuluh keutamaan bulan Ramadhan, di antaranya bulan penuh berkah

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui berangkat dari rumahnya di Baran, Nguter, pada pukul 07.00 WIB dengan tujuan membeli Pertalite di SPBU Cuplik. Sesampainya di lokasi sekitar pukul 07.30 WIB, ia mulai melakukan pengisian BBM subsidi dengan metode yang telah dirancang sebelumnya.

Pelaku mengisi BBM sebanyak 50 liter, lalu menyedotnya dari tangki mobil menuju tong penampungan. Setelah itu, ia mengisi kembali 40 liter dan terus mengulang proses yang sama hingga 7 kali. Ketika antrean kendaraan mulai panjang, pelaku membawa mobil keluar SPBU untuk menunggu giliran berikutnya.

Namun, pada pengisian ke-8 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku melihat adanya api di kursi penumpang depan mobil. Ia segera keluar kendaraan dan berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam ringan (APAR) yang tersedia di dekat dispenser SPBU.

Sayangnya, api dengan cepat menyebar dan menyambar selang dispenser. Melihat situasi memburuk, pelaku berlari ke jalan raya untuk menyelamatkan diri sambil menunggu tim pemadam kebakaran datang.

Baca Juga: DPRD dan Kejari Sukoharjo kerjasama penanganan masalah ukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi segera memadamkan api sebelum merambat lebih luas. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun peristiwa tersebut menyebabkan kerusakan pada fasilitas SPBU.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya: 1 unit mobil Mitsubishi D4-MBL PMP tahun 1982 dengan nomor polisi AB-1407-LB, 2 tong besi kapasitas 200 liter, 2 jeriken warna putih berkapasitas 10 liter berisi Pertalite, 1 galon berisi sekitar 15 liter Pertalite, 1 lembar hose delivery report tertanggal 08 Januari 2025 sebagai bukti riwayat transaksi BBM di SPBU

Kapolres Sukoharjo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi karena perbuatan ini merugikan masyarakat dan negara.

"Tindakan pelaku jelas melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi. Kami tidak akan ragu menindak pelaku-pelaku lain yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi," tegas AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Baca Juga: Pembangunan Tol Jogja-Solo, Adhi Karya minta dukungan Komisi VI DPR RI terkait permohonan penyertaan modal negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X