HARIAN MERAPI - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur memutuskan menolak permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban kasus penembakan bos rental mobil pada Januari lalu.
Dalam insiden tersebut, Ilyas meninggal dunia dan Ramli mengalami luka berat akibat tembakan.
Ketiga terdakwa dari anggota TNI AL ini adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Baca Juga: Curi kambing tetngga, A dan S harus berurusan dengan polisi
Di pengadilan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025, Majelis Hakim Letkol Arif Rachman membeberkan beberapa alasan mengapa restitusi yang diajukan oleh oditur militer ditolak.
Kondisi Finansial Terdakwa
Ketiga terdakwa telah dipecat dari satuan TNI AL, sehingga dianggap tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jumlah denda.
Selain dipecat, ketiganya ketiganya juga dihukum penjara.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2025, Terminal Bus Sukoharjo Masih Sepi Pemudik
Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.
Ada Warga Sipil yang Ikut Terlibat
Selain ketiga prajurit TNI AL tersebut, kasus ini juga menjerat pelaku lainnya dari kalangan warga sipil.
Untuk warga sipil, kasusnya diproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca Juga: Begini kiat menjaga kesehatan selama Lebaran, bukan hanya soal pola makan, tapi juga ini
Karena ada keterlibatan sipil, majelis hakim menolak jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh terdakwa prajurit TNI AL tersebut.