HARIAN MERAPI - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak tuntutan oditur militer terkait restitusi pada 3 oknum anggota TNI AL yang menjadi pelaku penembakan bos rental mobil.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Letkol Arif Rachman pada persidangan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025.
Terdakwa kasus ini adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Baca Juga: Selewengkan Penjualan Pupuk Bersubsidi, Su Ditangkap Polres Temanggung
Oditur militer menuntut ketiganya untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia, Ilyas dan keluarga korban dengan luka berat, Ramli.
Dalam tuntutan tersebut, Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.
Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Namun, dengan berbagai pertimbangan, hakim memutuskan untuk menolak restitusi tersebut.
Turut hadir dalam persidangan tersebut, Agam Muhammad Nasrudin yang tak lain adalah anak dari Ilyas dan memberi komentar tentang restitusi yang ditolak.
Agam mengungkapkan bahwa langkah mengajukan restitusi ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Perluas Akses Pasar, UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles
“Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Agam pada media setelah persidangan.