Anak Bos Rental Legowo Tuntutan Restitusi Ditolak Pengadilan Militer, Mengaku Hanya Ingin Memberatkan Hukuman Pelaku Penembakan

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 21:25 WIB
Ilustrasi penembakan - Respon anak bos rental mobil terkait restitusi yang ditolak pengadilan.  (Unsplash/Max Kleinen)
Ilustrasi penembakan - Respon anak bos rental mobil terkait restitusi yang ditolak pengadilan. (Unsplash/Max Kleinen)

HARIAN MERAPI - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak tuntutan oditur militer terkait restitusi pada 3 oknum anggota TNI AL yang menjadi pelaku penembakan bos rental mobil.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Letkol Arif Rachman pada persidangan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025.

Terdakwa kasus ini adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Baca Juga: Selewengkan Penjualan Pupuk Bersubsidi, Su Ditangkap Polres Temanggung

Oditur militer menuntut ketiganya untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia, Ilyas dan keluarga korban dengan luka berat, Ramli.

Dalam tuntutan tersebut, Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.

Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.

Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.

Baca Juga: Dua personel TNI AD jadi tersangka dalam kasus penembakan anggota Polri di arena sabung ayam di Way Kanan

Namun, dengan berbagai pertimbangan, hakim memutuskan untuk menolak restitusi tersebut.

Turut hadir dalam persidangan tersebut, Agam Muhammad Nasrudin yang tak lain adalah anak dari Ilyas dan memberi komentar tentang restitusi yang ditolak.

Agam mengungkapkan bahwa langkah mengajukan restitusi ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Perluas Akses Pasar, UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles

“Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Agam pada media setelah persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X