peristiwa

Seorang pria di Garut ancam istrinya menggunakan senjata api rakitan, ini motifnya

Senin, 17 Februari 2025 | 12:30 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti senjata api rakitan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Polres Garut.)



HARIAN MERAPI - Seorang pria di Garut mengancam istrinya menggunakan senjata api.


Polisi setempat masih mendalami kasus tersebut. Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.


Kepolisian Resor Garut berhasil menangkap pria tersebut di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang diduga mengancam istrinya menggunakan senjata api rakitan jenis revolver, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan hukum sekaligus menyelidiki asal senjata rakitan tersebut.

Baca Juga: Launching Pigeon Stall Rajamoko Dimeriahkan Lomba Merpati Kolong dan Pembentukan PPPMKY, nDoro Lanang Raih Juara Umum

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif dan asal senjata api tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko di Garut, Minggu.

Ia menuturkan, pria berinisial VR (32) warga Kecamatan Garut Kota terpaksa diamankan kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap istrinya menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

Korban inisial DM (28), kata Joko, berdasarkan pemeriksaan sementara mengaku sudah dua kali mendapatkan ancaman dari pelaku dengan menggunakan senjata api rakitan tersebut di rumahnya Perumahan Banyu Mukti, Kecamatan Banyuresmi, Garut, Sabtu (15/2).

Ia menyampaikan, adanya laporan dari masyarakat itu, jajarannya langsung bergerak cepat mengecek tempat kejadian perkara, kemudian mengamankan pelaku dan menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan serta tiga butir peluru.

Baca Juga: Rencana rekonstruksi Gaza akan libatkan Mesir Palestina dan Arab, ini rencana yang sedang disusun

"Berkat laporan cepat dari masyarakat, kami segera mengamankan pelaku sebelum terjadi hal yang lebih buruk," katanya.

Selanjutnya kepolisan melakukan pemeriksaan terhadap VR untuk mendalami kepemilikan dan asal-usul senjata api rakitan yang dibawa pelaku dan digunakan untuk mengancam istrinya.

Kepolisian akan memberikan tindakan tegas kepada siapa saja yang terbukti memiliki atau menggunakan senjata api ilegal.

Baca Juga: Berantas Pungli di Tempat Wisata, Kemenpar Tindaklanjuti Pembentukan Pokja

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala kejadian yang berpotensi membahayakan keamanan, dan ketertiban umum agar bisa segera ditangani.*

 

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB