peristiwa

Cemburu Mantan Pacar Berpacaran dengan Laki-laki Lain, Sopir Jeep Wisata Melakukan Penganiayaan ke Warga Pakem

Rabu, 5 Februari 2025 | 12:15 WIB
Pelaku penganiayaan diamankan di Polsek Pakem. (Dok Polsek Sleman)

HARIAN MERAPI - Cemburu lantaran mantan pacar berpacaran dengan laki-laki lain, sopir Jeep wisata nekat melakukan penganiayaan terhadap FA (20) warga Kaliwanglu Kulon Harjobinangun Pakem Sleman.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka pada bagain kelapa setelah dipukul pelaku DF (23) warga Candibinangun Pakem, dengan menggunakan kunci pas. Sedangkan pelaku sudah diamankan Polsek Pakem.

"Benar peristiwa itu terjadi, Selasa (4/2/2025) malam. Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pakem," kata Kapolsek Pakem AKP Samiyono SH, saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Insiden Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: Bermula dari Truk Air Mineral Tabrak Antrean Mobil hingga 2 GT Rusak Parah

Dijelaskan AKP Samiyono, peristiwa itu bermula saat korban dan saksi Gina Puji (19) warga Purwobinangun Pakem, datang ke rumah kos pelaku, sekira pukul 21.00 WIB. Tujuannya, untuk mengambil motor saksi.

Kemudian pelaku menyampaikan agar sepeda motor milik saksi diambil di Dusun Jetisan Hargobinangun Pakem. Setelah sampai di lokasi, maka terjadi perbincangan sebentar antara pelaku dengan korban.

Tiba-tiba pelaku yang emosi, menantang berkelahi korban. Pelaku mengambil kunci Pas ukuran 22" lalu memukul kepala korban bagian belakang sebanyak 2 kali, hingga korban terjatuh menimpa body mobil jeep.

Baca Juga: KAI buka pemesanan tiket Lebaran, catat jadwalnya agar tidak kehabisan

Akibatnya, korban mengalami luka bagian kepala belakang sebelah kiri dan dijahit empat jahitan, kepala belakang sebelah kanan lecet, punggung kanan robek dijahit empat jahitan. Punggung kiri robek di jahit dua jahitan.

Korban yang sudah terkapar langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah kejadian, korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Pakem untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Mendapat laporan itu, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP Widiyantoro langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal keterangan korban, pelaku langsung diamankan di rumahnya.

Baca Juga: Kasus Tewasnya 4 Siswa SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini Berbuntut Panjang, Ortu Korban Laporkan Empat Pihak ke Polres Gunungkidul

"Kita amankan barang bukti kunci pas sebagai barang bukti. Pelaku kita dijerat Pasal 170 dengan tindak pidana penganiayaan," pungkasnya. *

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB