HARIAN MERAPI - Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berinisial NN (10) yang diduga menjadi korban kekerasan oleh keluarganya sendiri.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua kaki NN mengalami kelainan yang menyebabkan dirinya lumpuh.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa delapan saksi untuk mengungkap kasus ini.
Meski demikian, Ferry belum merinci identitas para saksi yang telah diperiksa.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri informasi dari warga terkait dugaan kekerasan yang dialami NN.
“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima terkait adanya dugaan kekerasan. Kami tidak menahan siapa pun, tetapi mendalami kasus ini dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal,” ungkap Ferry saat dimintai keterangan pada Selasa, 28 Januari 2025.
Ditelantarkan Sejak Kecil dan Tinggal di Kandang Ayam
Baca Juga: Awal 2025 DKK Sukoharjo catat 15 orang terpapar DBD, satu di antaranya meninggal
Menurut hasil penyelidikan sementara, NN telah dititipkan kepada kakeknya sejak berusia tiga tahun setelah kedua orang tuanya bercerai dan merantau ke luar daerah.
"Berdasarkan keterangan dari kakeknya, orang tuanya sudah lama bercerai. Ayahnya pergi ke Aceh, sementara ibunya ke Medan. Kami juga sudah memeriksa kartu keluarga korban, tetapi namanya tidak tercantum di sana. Bahkan, akta kelahirannya pun hilang," ungkap Ferry.
Setelah dititipkan kepada kakeknya, NN kemudian diserahkan lagi ke pamannya dan tinggal di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.
Selama berada di sana, bocah malang ini diduga mengalami penyiksaan yang sangat tidak manusiawi.