HARIAN MERAPI - Ketua Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Sentosa (Kospin PAS), GSS (66) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis untuk Ketua Kospin PAS tersebut dibacakan dalam sidang di PN Yogyakarta, Kamis (23/1/2025).
Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami SH MH saat membacakan putusannya, terdakwa Ketua Kospin PAS GSS terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Baca Juga: BRI Microfinance Outlook 2025 Hadirkan Narasumber Terkemuka Dunia, Ini Jadwalnya
"Terdakwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia," ucapnya.
Disebutkan perbuatan terdakwa yang secara ilegal mengoperasionalkan KSP menghimpun dana masyarakat di luar anggota koperasi hingga gagal bayar meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmanto Nugroho SH sebesar 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dengan jeratan pidana dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan atau kedua melanggar Pasal 374 KUHP (penggelapan).
Baca Juga: Gaduh pagar laut di Tangerang, Agung Sedayu akui SHGB milik anak usahanya, begini cara perolehannya
Usai sidang, salah satu korban Kospin PAS Ir Soeprajitno berharap putusan hakim diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.
Namun ia sedikit kecewa karena terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang.
"Dengan putusan lebih rendah dari tuntutan kami merasa kecewa karena ancaman pidana Pasal 46 UU Perbankan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Bahkan, terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan atau rasa bersalah. Bahkan tidak sekalipun pernah meminta maaf kepada para korban, seharusnya minimal diganjar 10 tahun seperti tuntutan JPU.
Baca Juga: Plengkung Gading Alami Deformasi Akibat Tekanan Lalu Lintas, Ini Penjelasan Sri Sultan
"Saya dan korban lainnya sepakat kembali melaporkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami sudah ada bukti dan data, bahwa banyak aset yang dihimpun dari para nasabah," tegasnya.