Korban Kospin PAS bentuk forum perwakilan nasabah, siap telusuri aset GSS

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 17:55 WIB
Suasana pembentukan perwakilan pengurus nasabah Kospin PAS  (Foto: Istimewa)
Suasana pembentukan perwakilan pengurus nasabah Kospin PAS (Foto: Istimewa)

HARIAN MERAPI - Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Santosa (Kospin PAS) membentuk Pengurus Perwakilan Nasabah (PPN). Acara berlangsung di Gedung Sarina Vidi, Senin (20/1/2025) malam.

Penggagas Forum Perwakilan Nasabah Kospin PAS Ir Soeprajitno mengatakan, PPN nantinya bakal melakukan langkah-langkah penyelamatan dana nasabah. Termasuk menagih uang kepada ketua Kospin PAS, yakni GSS.

"Setelah disetujui dan disahkan, pengurus yang mendapat kepercayaan nasabah akan melakukan penagihan dengan menelusuri aset-aset yang dimiliki GSS," beber Soeprajitno.

Baca Juga: Dukung Program Swasembada Pangan, Disiapkan Lahan 250 Hektar Ditanami Jagung di Sukoharjo

Nantinya, nasabah yang memberi kepercayaan pada pengurus untuk dicantumkan dalam tagihan ke GSS diharapkan melampirkan fotokopi Deposito atau bukti lainnya dan Fotokopi KTP, masing masing dua lembar.

"Untuk nasabah yang tidak mendaftarkan dokumennya, kami tidak bertanggung jawab untuk penagihan ke GSS," tandasnya.

Prajit menambahkan pembentukan Forum Perwakilan Nasabah ini penting agar para nasabah bisa melakukan gerakan bersama tidak sendiri-sendiri. Para nasabah juga menempuh jalur hukum dari tahun 2020.

Baca Juga: Menyoal Gaya ala Hitler yang Ditunjukkan Elon Musk, Kenapa Partai yang Diusung sang CEO Tesla di Jerman Dicurigai Pendukung Neo Nazi?

Diberitakan sebelumnya, GSS berurusan dengan hukum lantaran gagal membayar pada korban lebih dari 160 nasabah dan ditahan sejak Agustus 2024. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 M lebih.

Dalam persidangan yang digelar di PN Yogyakarta, Kamis (9/1). Terdakwa GSS dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsider 1 tahun kurungan. Sidang digelar di PN Yogyakarta, Kamis (9/1).

Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 16 UU 10/1998 tentang Perbankan dan terjerat pidana pasal 374 KUHP (penggelapan karena jabatan). Sedangkan sidang putusan akan digelar 23 Januari 2025 di PN Yogya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X