peristiwa

Kesaksian Warga di Slipi Jakbar Usai Melihat Detik-Detik Kecelakaan Beruntun Truk Tronton vs 8 Kendaraan, 1 Orang Tewas

Rabu, 27 November 2024 | 16:25 WIB
Kecelakaan beruntun truk tronton yang menabrak 8 kendaraan di kawasan Slipi, Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa, 26 November 2024. (X.com/@TMCPoldaMetroJaya)

HARIAN MERAPI - Terjadi kecelakaan beruntun truk tronton yang menabrak 8 kendaraan di kawasan Slipi, Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa, 26 November 2024, pukul 07.00 WIB.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dengan sejumlah kendaraan ini mengakibatkan satu orang tewas.

Traffic Management Center (Pusat Manajemen Lalu Lintas) Polda Metro Jaya mengungkap kejadian tersebut tepat di lampu merah Halte Slipi Petamburan, Jakbar.

Baca Juga: Linkin Park 'From Zero World Tour' Hentak Jakarta 16 Februari 2025, Catat War Tiketnya!

Dalam unggahan media sosial resminya, TMC Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kejadian tersebut.

TMC Polda Metro Jaya menjelaskan kecelakaan beruntun itu akibat truk tronton yang diduga mengalami rem blong.

"Sebuah truk tronton yang diduga mengalami rem blong dari arah Gedung DPR menuju ke arah barat menabrak delapan kendaraan," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam cuitan X @TMCPoldaMetro, pada Selasa, 26 November 2024.

Sejumlah kendaraan yang tertabrak truk tronton itu terdiri dari satu mobil dan enam sepeda motor, yang mengakibatkan satu orang tewas di lokasi kejadian.

Baca Juga: Prabowo Minta Tanggul Laut Raksasa Jakarta-Cirebon Dikaji untuk PSN

"Terdiri atas satu mobil dan enam sepeda motor, insiden ini mengakibatkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat," ungkap TMC Polda Metro.

"Sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat," tutupnya.

Berkaca dari kejadian ini, Polda Metro Jaya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan kendaraan berat dilarang masuk tol dalam kota mulai dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Baca Juga: Stadion GBK tidak jadi kandang Timnas Indonesia pada Piala AFF 2024, Manahan paling berpeluang

"Ketentuan adalah kendaraan berat pukul 05.00 sudah tidak boleh masuk Tol Dalam Kota, apalagi arteri," tegas Latif.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB