Barang bukti diamankan dari pelaku BNP satu buah bok warna hitam, satu buah handphone, satu unit sepeda motor. Sedangkan barang bukti diamankan dari pelaku BYP satu buah handphone.
"Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," lanjutnya. *